Kakak Jual Adik di Pariaman

Polisi Masih Buru 2 Tersangka Lain Kasus Eksploitasi Adik Tiri di Pariaman Sumbar

Penulis: Panji Rahmat
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

S (23), tersangka utama kasus eksploitasi adik tiri di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) dalam konferensi pers, Jumat (18/10/2024). Ia sebelumnya ditangkap polisi di Medan, Sumatera Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu. Saat ini polisi masih memburu tiga pelaku lainnya.

Tidak hanya sekali korban dijual oleh saudara tirinya sebanyak tiga kali, sejak bulan Juni hingga Juli 2024.

Baca juga: Pohon Kedondong Tumbang, Hantam Kepala Warga Padang saat di Kamar Mandi

Selama dijual oleh kakak tirinya korban disekap di kosan R sehingga tidak bisa melarikan diri.

R menyebut, selama ia menjual adik tirinya ia memperoleh uang Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu sekali dijual.

Uang hasil menjual adik tirinya, R terkadang memberi persentase pada adiknya. Sisa uang lainnya ia gunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Berita Terkini