Tidak hanya sekali korban dijual oleh saudara tirinya sebanyak tiga kali, sejak bulan Juni hingga Juli 2024.
Baca juga: Pohon Kedondong Tumbang, Hantam Kepala Warga Padang saat di Kamar Mandi
Selama dijual oleh kakak tirinya korban disekap di kosan R sehingga tidak bisa melarikan diri.
R menyebut, selama ia menjual adik tirinya ia memperoleh uang Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu sekali dijual.
Uang hasil menjual adik tirinya, R terkadang memberi persentase pada adiknya. Sisa uang lainnya ia gunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.