TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah memproses pemecatan kadernya yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi.
Seperti diketahui, Marfendi tidak mendapat dukungan partai tersebut untuk maju kembali di Kota Bukittinggi. Berpasangan dengan Fauzan, Marfendi kemudian maju sebagai calon Wali Kota Bukittinggi dengan dukungan PPP dan Partai Ummat.
Sekretaris DPW PKS Sumatera Barat, Rahmat Saleh mengatakan, calon yang diusung PKS pada pilkada Bukittinggi adalah pasangan Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis
"Adapun Marfendi maju atas inisiatif pribadi dan berseberangan dengan keputusan partai," kata Rahmat Saleh, Rabu (9/10/2024).
Wakil Ketua DPW PKS Sumatera Barat, Ulyadi mengatakan, Marfendi sudah mengambil tindakan melawan keputusan partai dan saat ini sudah dilaksanakan proses pemecatan.
Baca juga: Profil Marfendi: Wawako Bukittinggi 2019-2024 Siap Maju jadi Wali Kotaa di Pilkada 2024
"Sesuai mekanisme partai, sidang proses pemecatan Marfendi sedang berjalan di Dewan Etik Daerah DPD PKS Bukittinggi, dan insyaAllah PKS akan memberikan sanksi tegas kepada Kader PKS yang terbukti melanggar AD ART partai," katanya.
Sebelumnya, calon wali kota Bukittinggi Marfendi saat mendaftar ke KPU Bukittinggi menyampaikan bahwa pindah-pindah partai itu biasa saja dalam politik.
"Partai lain pindah-pindah biasa saja. Mana tau nanti saya satukan tiga partai ini, PKS, PPP dan Umat," kata Marfendi, Kamis (29/10/2024).
Marfendi menambahkan, statusnya di PKS tergantung internal PKS yang memutuskan, apa tetap atau dikeluarkan.
"Status saya di PKS tinggal dijelaskan ke DPW PKS. Tergantung diputuskan, tetap di PKS atau tidak itu urusan PKS internal," kata Marfendi.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News