Pilkada 2024

Anggota DPRD Sijunjung Terlibat Kampanye Pilkada 2024 Wajib Ajukan Izin Cuti

Penulis: Arif Ramanda Kurnia
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri.

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung yang menjadi juru kampanye dan melakukan kampanye aktif wajib menyampaikan ijin cuti selama masa kampanye.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri saat dihubungi TribunPadang.com, Sabtu (5/10/2024) sore.

Dikatakannya, anggota DPRD yang aktif terlibat kampanye harus mengajukan izin cuti sebagai bentuk kepatuhan seorang pejabat daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Aturan pengajuan izin cuti ini sesuai ketentuan dalam PKPU No 13 tahun 2024 tentang kampanye, Pasal 53 Ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin terlebih dahulu.

Anggota DPRD sendiri merupakan penjabat daerah sesuai ketentuan Pasal 148 Ayat (2) UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Baca juga: Pedagang Pasar Atas Bukittinggi Keluhkan Sepi Pengunjung, Ramlan-Ibnu Janjikan Solusi

“Saat anggota DPRD cuti tentu tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye,” ucapnya.

Kemudian Bawaslu Kabupaten Sijunjung juga sudah memberikan himbauan kepada seluruh pimpinan partai politik dan pimpinan DPRD.

Semua pihak yang mengambil bagian dalam tahapan kampanye ini tetap mentaati ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye, sehingga tahapan kampanye dapat berjalan lancar aman.(*)

Berita Terkini