Pilkada 2024

KPU RI Janji Perbaiki Sistem Sirekap untuk Pilkada 2024, Simulasi Digelar Oktober

Penulis: Rahmadisuardi
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. KPU RI berkomitmen memperbaiki Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) guna menghadapi Pilkada 2024.

TRIBUNPADANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) berkomitmen memperbaiki Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) guna menghadapi Pilkada 2024. 

Pembaruan ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi dan menghindari polemik seperti yang terjadi pada Pemilu 2024 sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota KPU RI, Idham Holik, dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/9/2024). 

Idham menegaskan bahwa sistem Sirekap akan diperbarui agar lebih andal dan dapat digunakan secara maksimal dalam Pilkada 2024.

“Dalam pembahasan rancangan PKPU tadi, kami sampaikan komitmen KPU untuk memperbaiki sistem teknologi informasi yang dahulu dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024, kami namakan Sirekap,” ujar Idham ditemui usai uji publik. 

Baca juga: KPU Sijunjung Gelar Rakor Bahas Aturan dan Dana Kampanye Pilkada 2024

Ia pun menjamin Sirekap untuk pilkada mendatang akan lebih baik sehingga informasi yang ditampilkan bisa lebih akurat dan tidak memicu polemik publik seperti yang pernah terjadi di Pemilu 2024. 

Untuk memastikan Sirekap dapat berjalan baik saat pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi suara, KPU akan melakukan simulasi di seluruh kabupaten kota yang akan diselenggarakan pada bulan Oktober 2024.

“Simulasi pemungutan dan penghitungan suara tersebut ini akan melibatkan berbagai pihak, tidak hanya Bawaslu sesuai tingkatan ataupun pasangan calon sesuai dengan tingkatan, tetapi juga pemantau, jurnalis, dan publik secara luas,” jelas Idham. 

“Untuk memastikan bahwa semua pihak dapat memahami kebijakan teknis yang akan diterapkan oleh KPU berkenaan dengan pemungutan dan penghitungan suara dan untuk memastikan bahwa proses pemungutan, penghitungan suara memenuhi prinsip integritas elektoral,” pungkasnya.(*)

Berita Terkini