BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta JKN-KIS. Dalam diskusi terbaru yang dipandu oleh Elvina, dua narasumber, Sari dan Reza, membahas berbagai pembaruan dan kemudahan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan.
Tentang JKN-KIS dan Kartu Indonesia Sehat
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan JKN-KIS sebagai program utamanya. Program ini menyediakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai identitas kesehatan peserta.
Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah bahwa peserta kini tidak perlu lagi mengurus kartu fisik. Cukup dengan menunjukkan KIS digital atau KTP saat berobat, peserta sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan.
Prosedur Kepesertaan
Prosedur kepesertaan JKN-KIS dibagi menjadi beberapa kategori:
1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): Tanggung jawab ini berada pada Dinas Sosial Kota, yang diusulkan oleh kelurahan.
2. Peserta non-PBI: Termasuk Pekerja Penerima Upah (PPU).
3. Peserta yang didaftarkan oleh Pemda: Ini adalah ranah Dinas Sosial, bukan BPJS Kesehatan.
4. Mandiri: Peserta yang tidak masuk kategori di atas tetapi memerlukan program JKN-KIS, dengan kontribusi iuran bulanan yang terbagi menjadi tiga kelas:
- Kelas 1: Rp150.000
- Kelas 2: Rp100.000
- Kelas 3: Rp42.000
Tahun Transformasi Layanan 2024
Tahun 2024 menjadi tahun transformasi layanan, di mana diharapkan fasilitas kesehatan dapat memberikan layanan yang cepat, mudah, dan setara tanpa diskriminasi.
Inovasi Unggulan
BPJS Kesehatan juga memperkenalkan berbagai fitur baru dalam aplikasi Mobile JKN, yang memiliki 18 fitur yang bermanfaat bagi peserta JKN, antara lain:
- Tidak perlu lagi mencetak kartu fisik, cukup tunjukkan kartu digital.
- Kepastian waktu tunggu layanan, sehingga peserta bisa mengatur waktu tunggu dan antrian.
- Aplikasi ini sudah tersedia di AppStore, dan peserta dapat mengetahui rumah sakit yang tercover oleh BPJS Kesehatan.
Kanal Tatap Muka dan Non-Tatap Muka
BPJS Kesehatan menawarkan layanan tatap muka dan non-tatap muka (online). Kanal non-tatap muka dapat diakses melalui WhatsApp Pandawa atau Care Center 165. Peserta cukup mengetik di Pandawa untuk mengakses tiga layanan: administrasi, pengaduan, dan informasi. Sedangkan untuk layanan tatap muka, peserta bisa langsung menuju petugas P3 di rumah sakit.
Pengaduan dan Pojok Informasi JKN
Peserta yang memiliki keluhan terhadap fasilitas kesehatan dapat mengisi formulir pengaduan untuk memberikan feedback. Pengaduan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN di fitur pengaduan layanan JKN. Di setiap rumah sakit juga telah disediakan Pojok Informasi JKN untuk menangani informasi dan keluhan.
Fitur Unggulan JKN
Fitur unggulan dalam aplikasi Mobile JKN mencakup pendaftaran layanan JKN, yang sudah digunakan oleh hampir semua rumah sakit. Begitu peserta mendapatkan rujukan, mereka tidak perlu lagi membawa surat rujukan fisik. Selain itu, peserta dapat mengubah data dan pindah fasilitas kesehatan melalui aplikasi kapanpun dan dimanapun.
BPJS Kesehatan juga menawarkan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) bagi peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran, dengan cicilan hingga 12 bulan.
Komitmen Bersama
BPJS Kesehatan telah menandatangani komitmen janji bersama dengan enam poin utama:
- Peserta JKN hanya perlu menunjukkan KTP atau kartu digital untuk mendapatkan layanan.
- Tidak akan ada permintaan fotokopi surat-surat.
- Tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan.
- Obat yang kosong tidak akan dibebankan kepada peserta.
- Pelayanan yang ramah dan setara bagi semua peserta.
Harapan untuk Masa Depan
Peserta aktif sudah mencapai 71 persen di kota Padang. Sari mengingatkan bahwa penting untuk segera mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan dan memanfaatkan layanan non-tatap muka seperti aplikasi Mobile JKN dan Pandawa. Peserta PPU diharapkan segera melakukan validasi data, dan jika ada keluhan, jangan ragu untuk menyampaikan kepada BPJS Kesehatan.
"Jangan ragu dan bimbang, jika ada keluhan dan keraguan, segera sampaikan kepada petugas P3 di rumah sakit," ujar Reza, menegaskan komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan terbaik bagi peserta JKN-KIS. (rls)