PLN pun mengimbau untuk tidak mengutak atik kWh meter di rumah pelanggan, karena hal tersebut adalah wewenang pegawai PLN.
Hindari penggunaan stop kontak yang menumpuk, hindari penggunaan kabel yang terkelupas, dan hindari memegang saluran listrik saat tangan dalam keadaan basah.
Guna mencegah potensi korsleting listrik hingga kebakaran pada bangunan, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan instalasi rumah secara berkala, yaitu minimal 5 tahun sekali.
Lakukan pula pemeriksaan berkala pada perlengkapan elektronik yang telah berumur tua, cegah penggunaan kabel atau perangkat listrik yang sudah tidak layak pakai lagi.
Demi kemudahan layanan kelistrikan atau laporan pengaduan, pelanggan dapat menggunakan PLN Mobile. ‘’Jika menemukan potensi bahaya kelistrikan yang harus ditindak cepat oleh PLN, masyarakat dapat melaporkan melalui fitur Gangguan di aplikasi PLN Mobile.
Laporan akan sampai ke sistem PLN real time dan diselesaikan sesegera mungkin,’’ terang Rudi.(rls)