TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mendorong penguatan peran pelayanan informasi di nagari-nagari se-Kabupaten Solok Selatan.
Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Solok Selatan, Firdaus Firman menyampaikan hal ini dalam pembukaan acara penguatan peran PPID Nagari se-Kabupaten Solok Selatan tahun 2024 di Kantor Camat Sungai Pagu.
"Segala bentuk badan publik, yang sebagian ataupun seluruh anggarannya menggunakan anggaran negara, baik APBN/APBD maupun sumber pendanaan lainnya wajib menyampaikan keterbukaan informasi. Ini merupakan amanat undang-undang," kata Firdaus, Kamis (27/6/2024).
Dirinya menyampaikan bahwa seluruh nagari wajib untuk menyampaikan seluruh aktivitas agar diketahui oleh masyarakat, apalagi di era keterbukaan saat ini dimana seluruh informasi bisa disampaikan dengan mudahnya.
Baca juga: Padang Jadi Kota Masa Depan Berani Digital, Grab Indonesia Bantu UMKM Go Online
"Sampaikan informasi dengan baik dan benar, juga termasuk bagian dari memenuhi hak kepada masyarakat," tutupnya.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, yakni pada Selasa sampai Kamis dan diikuti oleh 46 nagari se-Kabupaten Solok Selatan.
Pelaksanaannya dibagi dalam tiga sesi, hari pertama dilaksanakan di Kantor Camat Sungai Pagu untuk nagari di Kecamatan Sungai Pagu, Kecamatan Pauh Duo dan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.
Hari kedua di Kantor Camat Sangir Jujuan, untuk nagari di Kecamatan Sangir Jujuan, Sangir Balai Janggo, dan Sangir Batang Hari.
Lalu pada hari terakhir, untuk nagari di Kecamatan Sangir bertempat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika. (*)