Kasus Ilegal Logging

Polda Sumbar Ringkus 2 Tersangka Ilegal Logging, Bawa Kayu Satu Truk Tanpa Dokumen Sah

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat ringkus dua orang tersangka yang membawa kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang sah.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat ringkus dua orang tersangka yang membawa kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang sah, Kamis (27/6/2024).

Kedua tersangka berinisial E (49) dan M (54) yang sama-sama merupakan warga yang beralamat di Jorong Kubu Rajo, Kecamatan Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

Pihak kepolisian mengamankan keduanya pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sijunjung-Batusangkar, Kenagarian Taluak, Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar, pada Senin (10/6/2024).

Penangkapan tersangka dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ini dilakukan oleh Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan bahwa kedua tersangka tertangkap tangan melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang sah.

"Jadi, mereka membawa hasil kayu hutan tanpa memiliki dokumen atau surat keterangan sah dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis Colt Diesel merek Mitsubishi Canter warna kuning BA 9611 EE," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari satu unit kendaraan Colt Diesel merek Mitsubishi Canter warna kuning beserta kunci kontak, yang sedang bermuatan kayu hasil hutan berjumlah 562 batang kayu berbentuk pecahan sawmill dengan volume 5,53 M⊃3;.

Baca juga: Menteri PUPR Basuki Duga Ilegal Logging Penyebab Bencana Banjir di Pesisir Selatan

Untuk modusnya, melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan yang sah dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis Colt Diesel Merk Mitsubishi Canter warna kuning.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa kegiatan ini baru dilakukan pertama kali. Namun, saat ini tersangka telah membenarkan membawa hasil kayu hutan tanpa dilengkapi dokumen," ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 88 ayat 1 huruf a UU no 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta rupiah.

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, mengatakan bahwa sudah melakukan pemetaan di mana saja adanya dugaan illegal logging di wilayah Sumatera Barat.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Berita Terkini