TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok resmi lantik PPK dan PPS Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2024.
Kegiatan pelantikan dilaksanakan di Aula Kantot Bupati Solok, Arosuka, Rabu (26/6/2024).
Ketua KPU Solok, Hasbullah Alqomar dalam sambutannya mengatakan bahwa bahwa PPK dan PPS untuk Pilkada serentak nantinya yang akan dilantik kembali sebagai penyelenggara PSU.
"PPK dan PPS Pilkada nantinya yang akan menjadi penyelenggara PSU DPD RI untuk Sumatera Barat," kata Qomar.
Qomar menyebut, pelantikan dan pengucapan sumpah bagi PPK dan PPS untuk melaksanakan PSU sesuai dengan putusan MK pasca pemilihan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kapolda Sumbar Bantah Afif Maulana Disiksa Polisi, Beberkan Sejumlah Fakta yang Ditemukan
"Putusan MK tersebut resmi dikeluarkan pada 10 Juni 2024 yang lalu," ujarnya.
Ia menyebut, putusan MK mengabulkan permohonan pemohon untuk diikut sertakan sebagai peserta dalam pemilihan DPD RI untuk Sumatera Barat.
"Dalam putusannya pemohon Bapak Irman Gusman mengajukan permohonan untuk didaftarkan sebagai DCT pada pemilihan DPD RI," tutur Qomar.
Qomar mengungkapkan, berdasarkan hal tersebut maka KPU Sumatera Barat akan melaksanakan PSU.
"PSU sendiri akan dilaksanakan pada tanggak 13 Juni 2024," pungkas Qomar.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News