Kabupaten Agam

DPRD-Pemkab Agam Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2023 Jadi Perda

Penulis: rilis biz
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pada hari Senin, 10 Juni 2024, DPRD dan Pemkab Agam menyepakati Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 menjadi Peraturan daerah (Perda).

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kabupaten Agam menyepakati Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 menjadi Peraturan daerah (Perda).

Hal itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Agam dalam rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi, di Aula Utama DPRD Agam, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Senin (10/6/2024). 

Wakil Ketua DPRD Agam Suharman mengatakan, seluruh fraksi menerima dan menyepakati laporan pertanggungjawaban APBD 2023 untuk dijadikan Perda.

“Rancangan ini selanjutnya akan dikirim ke gubernur untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Agam Andri Warman menyampaikan, Perda yang telah disetujui  tersebut akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.

“Hasil evaluasi gubernur kita terima paling lambat 15 hari, yang harus segera ditindak lanjuti dan disampaikan kembali kepada gubernur,” sebutnya.

Dengan disetujuinya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 lanjutnya, maka sudah bisa melangkah ke tahap berikutnya yaitu, perubahan APBD 2024.

“Pada bersamaan kita juga melaksanakan tugas berat lainnya seperti, proses penyusunan perencanaan dan penganggaran untuk 2025,” katanya.

Ditambahkan, pihaknya optimis dengan komitmen dan kerja sama yang sudah terbina, akan mampu menyelesaikan 2 tahapan berat itu secara baik dan tepat waktu. (rls)

Berita Terkini