TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Simak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumbar 2024 jenjang SMA/SMK, lengkap dengan syarat dan cara daftar.
PPDB Sumbar merupakan agenda setiap tahun penerimaan siswa baru di setiap jenjang sekolah.
Pendaftaran PPDB Sumbar 2024 jenjang SMA/SMK untuk beberapa jalur telah mulai berproses sejak 1 Juni 2024.
Pada tahap 1 ini, beberapa jalur PPDB Sumbar 2024 jenjang SMA yang dibuka di antaranya, Jalur Prestasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua/Luar Kota dan Anak Kandung Guru.
Adapun pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://ppdb.sumbarprov.go.id/pengumuman.
Syarat Pendaftaran PPDB Sumbar
1. Calon peserta didik baru SMA/SMK Negeri berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dengan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pihak berwenang sesuai dengn domisili calon peserta didik baru.
2. Calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK Negeri telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya Surat Keterangan Lulus (SKL)
3. Calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK Negeri merupakan lulusan SMP/MTs, dan bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama dan/atau setara SMP/MTs tahun 2024 serta lulusan tahun
sebelumnya.
4. Calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK Negeri yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
5. Surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada angka 4 diterbitkan oleh:
a. Direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA.
b. Direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK,
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga Negara Asing.
Dokumen yang Harus Disiapkan