Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias

Serda Adan Imingi Uang Rp30 Juta pada Eksekutor Pembunuhan Eks Casis TNI AL Iwan Sutrisman

Penulis: Arif Ramanda Kurnia
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Sawahlunto, AKP Syafrinaldi saat ditemui TribunPadang.com, Senin (1/4/2024).

"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias,"kata Dandenpom Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias Mayor Laut Afrizal, dilansir dari TribunMedan.com, Minggu (31/3/2024).

Atas perbuatannya, Afrizal bilang Serda Adan dijerat Pasal berlapis di antaranya penipuan dan pembunuhan berencana.

Ia pun terancam dipecat dari TNI Angkatan Laut karena melakukan pembunuhan dan penipuan modus bisa meluluskan korban menjadi anggota TNI.

"Pasal 378 dugaan tindak pidana penipuan. Kemudian, 338 pembunuhan. Tapi kami lebih condong ke Pasal 340 pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati. Tapi saya biasa saja beda pendapat dengan Lantamal II Padang," katanya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

 

Berita Terkini