TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berhasil mengamankan salah seorang saksi perkara tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun 2018-2020 yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saksi ini merupakan saksi perkara yang telah berkali-kali dipanggil oleh penyidik namun tidak hadir sehingga ditetapkan sebagai DPO. Diketahui saksi ini bernama Hendri Putra S warga Regency Blok G9 RT 004/ RW 019, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra kepada TribunPadang.com mengatakan bahwa anggaran pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat tahap I bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jumlah sebesar Rp136 miliar lebih.
“Posisi saksi merupakan Direktur PT Telaga Gelang Indonesia yang bekerja sama melakukan Kerjasama Operation (KsO) dengan PT MAM Enegergindo khusus untuk pengerjaan item mekanikal elektrikal plumbing sesuai dengan Surat Perjanjian Kemitraan tanggal 26 Juni 2018,” katanya di Simpang Empat, Jumat (8/3/2024).
Hal itu sebutnya dikarenakan PT. MAM Energindo tidak memenuhi kualifikasi pada pekerjaan MEP tersebut. Akan tetapi KsO tersebut hanya sebagai pemenuhan persyaratan agar PT MAM memenuhi kualifikasi persyaratan lelang.
“Dan sebagai imbalan atau fee atas peminjaman PT TGI maka Direktur PT MAM Energindo Ali Amril telah secara melawan hukum memberikan sejumlah fee sebesar Rp500 juta kepada Hendi Putra S yang telah sama-sama disepakati di awal perjanjian,” lanjutnya.
Disampaikan, bahwa Hendi Putra S ini diangkat sebagai Direktur PT TGI berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT Telaga Gelang Indonesia Nomor 1 tanggal 02 April 2018 yang dibuat di hadapan notaris Muhammad Kholid Artha di Jakarta.
Baca juga: Seorang Bayi di Pasaman Barat Lahir di Tengah Banjir, Diazankan oleh Personel Bhabinkamtibmas
“Setelah PT MAN Energindo dan PT TGI KsO dinyatakan sebagai pemenang lelang, selanjutnya dilakukan penandatanganan kontrak dengan Nomor: 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, dan kedua perusahaan ini tidak menjalankan tugasnya masing-masing, bahkan Ali Amril mencari rekanan baru untuk mengerjakan seluruh pekerjaan pembangunan RSUD tersebut,” jelasnya.
Rekanan itu dicari atas keinginan Direktur PT MAM Energindo bersama-sama dengan Direktur PT TGI yang semula hanya dipinjam perusahaan untuk mengerjakan MEP dan mendapatkan fee sebesar Rp250 juta.
Akan tetapi akhirnya berkeinginan untuk melaksanakan seluruh pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat, itu sudah di luar kapasitas dan kualifikasi PT TGI dengan perjanjian Ali Amril akan menerima fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak.
“Sebagai bentuk komitmen fee, Ali Amril telah menerima panjar fee dari Hendi Putra S sebesar Rp3 miliar sehingga pekerjaan dikerjakan oleh PT TGI yang merupakan pihak yang tidak kompeten dan memiliki kualifikasi sebagaimana diatur dalam kontrak,” ungkapnya.
Seiring berjalan waktu, Hendi Putra S tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan progres waktu pelaksanaan yang semestinya, sehingga Ali Amril mengambil alih kembali pekerjaan tersebut dengan memberikan uang kompensasi kepada Hendi Putra S sebesar Rp4,75 miliar.
“Oleh karena Hendi Putra S selaku Direktur PT TGI tidak pernah melaksanakan kewajibannya untuk mengerjakan pekerjaan MEP sebagaimana diatur dalam perjanjian KsO sehingga mengakibatkan adanya deviasi perkerjaan MEP yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” tukasnya.
Atas peristiwa tersebut, selama ini Hendi Putra S selama proses penyidikan tidak kooperatif dan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan walaupun telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah sesuai KUHAP.
“Perlu kami sampaikan, bahwa yang bersangkutan telah buron sejak tahun 2022 dan akhirnya tim tabur (tangkap buron) Kejaksaan Agung RI menemukannya di Bekasi dan diamankan. Setelah itu diserahkan kepada tim tabur Kejati Sumbar dan dijemput oleh penyidik Kejari Pasbar di Jakarta,” pungkasnya.