TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Satu TPS di Desa Naras, Pariaman Utara, Kota Pariaman berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU), pasca Pemilihan Umum 2024.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan, mengatakan, potensi PSU ini terlihat setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan seluruh PTPS.
Hasil pengawasan tersebut kata Riswan menemukan adanya satu pemilih ber KTP luar Sumbar menggunakan hak pilihnya di TPS terkait.
"Padahal pemilih ini tidak terdaftar di DPTb, jadi seharusnya tidak bisa melakukan pemilihan," ujarnya, Senin (19/2/2024).
Ia menyebut pemilih tersebut melakukan pencoblosan pada surat suara presiden.
Baca juga: 7 Caleg DPRD Padang 2024 Dapil 2 yang Unggul Sementara Versi Real Count KPU
Melalui temuan pelanggaran tersebut pihaknya berkoordinasi dengan KPU untuk melakukan PSU.
"Sekarang kita nunggu hasil koordinasi tersebut, karena PSU harus dilakukan 10 hari setelah hari pemilihan," tuturnya.(*)