Pemilu 2024

Satu TPS di Kota Pariaman Berpotensi Pemungutan Suara Ulang, Ada Pemilih Tak Terdaftar Ikut Nyoblos

Penulis: Panji Rahmat
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor KPU Kota Pariaman di Jalan Kemenag Desa, Air Santok, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (11/5/2023).

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Satu TPS di Desa Naras, Pariaman Utara, Kota Pariaman berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU), pasca Pemilihan Umum 2024.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan, mengatakan, potensi PSU ini terlihat setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan seluruh PTPS.

Hasil pengawasan tersebut kata Riswan menemukan adanya satu pemilih ber KTP luar Sumbar menggunakan hak pilihnya di TPS terkait.

"Padahal pemilih ini tidak terdaftar di DPTb, jadi seharusnya tidak bisa melakukan pemilihan," ujarnya, Senin (19/2/2024).

Ia menyebut pemilih tersebut melakukan pencoblosan pada surat suara presiden.

Baca juga: 7 Caleg DPRD Padang 2024 Dapil 2 yang Unggul Sementara Versi Real Count KPU

Melalui temuan pelanggaran tersebut pihaknya berkoordinasi dengan KPU untuk melakukan PSU.

"Sekarang kita nunggu hasil koordinasi tersebut, karena PSU harus dilakukan 10 hari setelah hari pemilihan," tuturnya.(*)

Berita Terkini