Nama yang bersangkutan akan dihapus, sedangkan nomor urutnya tetap ada di surat suara.
"Tapi sampai saat ini Parpol belum bersurat, sejak adanya caleg mereka meninggal," jelas Ory.
Baca juga: Hasil Pileg DPR RI 2024 Dapil Sumbar I Jumat 16 Februari: Nasdem Bersaing Ketat dengan Gerindra
Kendati demikian, jika ada yang mencoblos nama almarhum Ali Mukhni, suaranya tidak akan hangus.
"Tidak hangus, suaranya akan masuk ke partainya," jelas Ory.
Ory mengatakan jika seandainya almarhum mendapatkan kursi di DPR maka nantinya akan diserahkan ke peraih suara terbanyak di bawahnya.
"Nama almarhum masih ada, suaranya tidak hangus, masuk ke partai. Dan jika dapat kursi diberikan ke peraih suara terbanyak di bawahnya," jelas Ory. (*)