Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Sumbar tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Baca juga: Hasil Pileg DPR RI 2024 Dapil Sumbar I Jumat 16 Februari: Nasdem Bersaing Ketat dengan Gerindra
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Kota Padang sebagai Ibu Kota Provinsi Sumbar masuk pada Dapil Sumatera Barat 1 dengan 10 kursi.
Adapun kursi terbesar pada Pemilu 2024 mendatang terdapat di Dapil Sumatera Barat 6 dengan 11 kursi.(*)