Berikut adalah beberapa tahapan dalam Real Count KPU:
1. Pengumpulan dan Penghitungan Suara di TPS
Setelah pemungutan suara selesai, petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) melakukan penghitungan suara di masing-masing TPS.
Hasil penghitungan suara ini dicatat dalam formulir hasil perhitungan suara.
2. Pengiriman Hasil ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Formulir hasil perhitungan suara dari masing-masing TPS dikirimkan ke PPK setempat untuk dilakukan verifikasi dan penggabungan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di kecamatan tersebut.
3. Pengiriman Hasil ke KPU Kabupaten/Kota: Setelah diverifikasi oleh PPK, hasil perhitungan suara dari kecamatan dikirimkan ke KPU kabupaten/kota untuk dilakukan penggabungan hasil perhitungan suara dari seluruh kecamatan di wilayah tersebut.
4. Penghitungan Suara Tingkat Provinsi dan Nasional
Selanjutnya, hasil perhitungan suara dari tingkat kabupaten/kota dikirimkan ke KPU provinsi untuk dilakukan penggabungan hasil perhitungan suara dari seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Terakhir, hasil perhitungan suara dari tingkat provinsi dikumpulkan dan dihitung secara keseluruhan di tingkat nasional.
5. Pengumuman Hasil Resmi
Setelah proses perhitungan selesai, KPU akan mengumumkan hasil resmi pemilihan umum berdasarkan real count KPU.
Sementara itu KPU juga telah memberikan sertifikat pada lembaga yang menghasilkan quick count Pilpres 2024.
Setidaknya, ada 81 lembaga yang mendapatkan sertifikat dari KPU untuk mengeluarkan hasil hitung cepat atau quick count Pilpres Pemilu 2024.
Demikian tadi informasi tentang apa itu Quick Count dan Real Count di Pemilu 2024.
Baca juga: Warga Padang Berdatangan ke TPS di Ulak Karang, Ada yang Tiba Sebelum Panitia Keluarkan Surat Suara