4. https://www.youtube.com/live/y2aiJ448F6A?si=sFZq-k0ad6YxNQjO
5. https://www.youtube.com/live/AbiS4FuE-L8?si=v_SXtLkVZLe9TmU6
6. https://www.youtube.com/live/xLZXz2JpYkA?si=k7fvMorJwSMBw-e6
7. https://www.youtube.com/live/b1SNR9KhoZU?si=apiJ94JOV2OEz-jx
8. https://www.youtube.com/live/KJvbvD-GAEk?si=J3E9h62vqU7ta28a
Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghitungan suara sebaiknya dilakukan sesuai urutan yang diatur pada PKPU.
Penghitungan suara dimulai dari surat suara pilpres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten kota.
Ia mengaku, urutan surat suara tersebut sudah disampaikan kepada KPPS saat bimbingan teknis yang digelar pada akhir Januari 2024.
”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ujar Idham, dilansir dari Kompas.id, Senin (5/2/2024).
Baca juga: 8 Link Live Streaming Hasil Perhitungan Cepat atau Quick Count Pilpres 2024
Sehingga, menurut Idham, KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara.
Meski begitu, kata dia, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.
Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.
Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:
Presiden dan Wakil Presiden
DPR
DPD
DPRD Provinsi
DPRD Kabupaten/Kota. (*)