Pemilu 2024

Caleg DPR RI Shadiq Pasadigoe Unggul Atas Istri Gubernur Sumbar di TPS 12 Jati Baru Padang

Penulis: Wahyu Bahar
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penghitungan suara di TPS 12 Jati Baru Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (14/2/2024).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Shadiq Pasadigoe unggul di TPS 12 Jati Baru Kota Padang untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI Dapil Sumatera Barat (Sumbar) I.

Diketahui, perolehan suara Shadiq yang berasal dari Partai NasDem juga lebih unggul atas Harneli Bahar.

Harneli ialah caleg dari PKS. Ia merupakan istri Gubernur Sumbar Mahyeldi, yang mencoblos di TPS 12.

Ketua KPPS TPS 12 Sepriadi membeberkan, hasil hitung suara menyatakan bahwa Shadiq memperoleh 35 suara. Sementara Harneli dicoblos oleh 26 pemilih.

Di bawah Shadiq dan Harneli, peraih suara terbanyak di TPS 12 ialah Andre Rosiade dari Partai Gerindra. Ketua DPD Gerindra Sumbar itu meraup 17 suara.

Baca juga: Pj Wali Kota Payakumbuh Jasman bersama Ketua TP-PKK Lasta Jasman Coblos di TPS 13 Tiakar Payakumbuh

Sementara itu, caleg dengan perolehan suara terbanyak ke empat di TPS 12 Jati Baru ialah Rahmat Saleh dari PKS.

Kemudian, ditempat kelima Dean Asli Chaidir dari PAN dan Suwirpen Suib dari Demokrat dengan delapan suara.

Sepriadi mengatakan, jumlah suara sah untuk Pileg DPR RI Dapil Sumbar I ialah 179 suara, sementara yang tidak sah ada tujuh suara.

Diketahui sebelumnya, hasil perhitungan suara untuk tingkat Pilpres di TPS 12 Jati Baru, pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar unggul dari calon lainnya.

Berdasarkan hasil hitung oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 12, Anies-Muhaimin meraup 145 suara.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilpres 2024 Sumbar: Anies Unggul atas Prabowo dan Ganjar

Sementara, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memperoleh 45 suara.

Adapun pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih 10 suara.

Sepriadi mengatakan, jumlah surat suara di TPS 12 Jati Baru berjumlah 201, satu surat suara diantaranya dinyatakan tidak sah.

"Satu suara tidak sah itu karena ada pemilih yang mencoblos dua paslon sekaligus," kata Sepriadi.

Pantauan TribunPadang.com, hingga malam hari sejumlah saksi dari peserta pemilu hadir menyaksikan penghitungan suara.(*)

 

Berita Terkini