Kabupaten Lima Puluh Kota

Polisi Ringkus Residivis Pengedar Narkoba di Lima Puluh Kota, Dibekuk Saat Menunggu Pembeli

Penulis: Fajar Alfaridho Herman
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku ZS bersama barang bukti narkotika jenis sabu saat diamankan ke Mapolres Payakumbuh, Kamis (4/1/2024).

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang pria berinisial ZS (34) di kawasan Pasar Pekan Jumat yang beralamat di Jorong Dalam Koto, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis (4/1/2024).

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan penangkapan pelaku berawal dari masuknya laporan masyarakat yang menjelaskan akan adanya transaksi narkoba di sekitaran pasar. 

"Mendapat laporan tersebut, tim kita langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terkait informasi yang di terima," katanya, Jumat (5/1/2024). 

"Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri pelaku, ternyata benar adanya tersangka ZS sedang menunggu calon pembeli di sekitar lokasi, kemudian langsung kita ringkus," sambungnya. 

Saat diamankan, polisi menemukan 1 paket narkotika jenis sabu di bungkus dengan plastik bening yang sempat di jatuhkan tersangka saat disergap.

Baca juga: Polisi Kesulitan Lacak Nama Pengirim Paket Narkoba ke Lapas Bukittinggi yang Gunakan Jasa Ojol

Selanjutnya, polisi juga melakukan penggeledahan ke rumah tersangka dan menemukan 11 paket narkotika jenis sabu.

"Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Andi (DPO) yang beralamat di Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman," ujarnya. 

"Tersangka sudah dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut, ia juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Sementara  itu, yang masih DPO saat ini masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman," pungkas Aiga.(*)

Berita Terkini