Longsor di Sumbar

LBH Padang Desak Gubernur Sumbar Evaluasi Izin Pertambangan yang Picu Longsor di Dua Jalan Nasional

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebaran pertambangan di sekitar jalan Nasional Sumbar-Riau via Lima Puluh Kota yang dipaparkan LBH Padang, Rabu (3/1/2024) saat jumpa pers

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Gubernur Sumbar mengevaluasi izin perusahan pertambangan di sekitar Jalan Nasional Sumbar-Riau, di Pangkalan, Lima Puluh Kota.

Begitu juga perusahaa pertambangan di sekitar Jalan Sumbar-Jambi, di Nagari Lalo, Kabupaten Solok. 

Hal ini dikarenakan perusahaan tambangan disana dinilai merusak ruang ekologis yang berakibat terjadi bencana longsor.

Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi mengatakan, ada kelalaian pemerintah dalam memberikan izin pada pertambangan-pertambangan di dua lokasi tersebut.

Dampaknya saat hujan deras, kawasan-kawasan di Pangkalan, di Nagari Lolo, rentan terjadi longsor. Selain itu, bencana ini tidak terjadi kali ini saja, sudah musiman dan terjadi sejak 2017-2019.

Baca juga: LBH Padang Nilai Longsor di Dua Jalan Nasional Sumbar Sudah Terencana, Banyak Tambang Sekitar Lokasi

"Pemerintah daerah, baik itu pemerintahan provinsi melihat persoalan-persoalan ini harusnya belajar. Kenapa terjadi bencana? Apa yang terjadi, apakah daya dukung, daya tampung di suatu kawasan itu sudah tidak mencukupi lagi. Jadi jangan dibebani lagi dengan perizinan pertambangan, ini malah dibebani dengan perizinan pertambangan," ujar Diki, Rabu (3/1/2024)

Untuk itu, pihaknya mendesak, pemerintah harus mengevaluasi kebijakan perizinan pertambangan, agar bencana di lokasi yang sama tidak terjadi lagi.

Selain itu, mencabut izin perusahan tambang yang memang ditemukan bermasalah.

"Pertama untuk mereview izin tambang dan mencabut tambang yang bermasalah," katanya.

Diki menambahkan, jika hal tersebut tidak diindahkan pemerintah, pihaknya akan melakukan gugatan bersama masyarakat terkait dampak yang dirasakan masyarakat Nagari Lolo maupun Pangkalan.

"Ini akan menjadi upaya akhir, jika tidak ada political will lagi dari pemerintahan untuk menyelesaikan persoalan ini," katanya. (*)

Berita Terkini