Kota Padang

Pemko Padang Sanksi ASN yang Tak Masuk Usai Libur Tahun Baru, Absensi Kerja Dicek

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Padang, Hendri Septa, saat ditemui seusai dalam kegiatan apel gabungan hari pertama kerja masuk kerja, Selasa (2/1/2024).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang akan berikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja pada hari pertama di 2024.

Sanksi ini diberikan kepada ASN yang tidak masuk pasca libur tahun baru.

Pantauan TribunPadang.com terlihat adanya apel gabungan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Padang pada hari pertama kerja.

Baca juga: Apel Pertama di 2024, Wali Kota Padang: Kita Mulai Segalanya dengan 0 Kilometer

Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, akan ada pengecekan absensi kepada para ASN yang mangkir di hari pertama masuk kerja.

"Kalau kedapatan tidak berada di kantor, seperti biasa tentu ada sanksi," kata Hendri Septa, Selasa (2/1/2024).

Kata dia, sanksi yang diberikan serta pendataan absensi akan dilakukan oleh Sekda Pemerintah Kota Padang Andree Algamar.

"Pegawai yang tidak serius dan tidak disiplin akan diberikan sanksi agar menjadi acuan untuk yang lainnya," katanya.

Hendri Septa mengatakan sanksi yang diberikan bertujuan agar ASN yang lain tidak melakukan perbuatan yang sama.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Berita Terkini