TRIBUNPADANG.COK BUKITTINGGI - Empat orang WBP beragama Kristen di Lapas Kelas IIA Bukittinggi menerima Remisi Khusus Hari Natal yang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (25/12/2023).
“Sebanyak empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus Hari Natal selama 15 hari hingga dua bulan,” kata Kalapas Bukittinggi, Herdianto.
Dia menjelaskan, penerima remisi khusus itu terdiri dari satu orang WBP menerima remisi 15 hari, dua orang mendapat remisi satu bulan, dan satu orang memperoleh remisi dua bulan.
Herdianto mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“WBP yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara,” ujarnya.
Menurut Herdianto, pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan tersebut merupakan pemenuhan hak-hak WBP.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada WBP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Baca juga: 12 Napi Rutan Padang Bebas di Hari Kemerdekaan RI, 9 Orang Remisi dan 3 Bebas Bersyarat
Selain remisi, hak-hak yang lain juga diberikan, seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, dan penitipan barang.
"Dengan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana," kata Kalapas Herdianto. (*)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News