2. Alokasi jumlah PPIH Arab Saudi untuk Sumatera Barat berjumlah 9 (sembilan) orang, dengan rincian, akomodasi 3 orang, transportasi 2 orang, konsumsi 2 orang, pembimbing ibadah 1 orang dan petugas Siskohat 1 orang.
3. PPIH Arab Saudi berbadan sehat (memenuhi syarat Istithaah kesehatan) dengan memeriksakan ke fasilitas kesehatan (Puskesmas/rumah sakit) sesuai standar Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka Penetapan Status Istithaah Kesehatan Jemaah Haji setelah dinyatakan lolos di tingkat kab/kota.
4. PPIH Arab Saudi mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS. (*)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News