Kota Padang
Bobol Rumah Makan dan Curi Barang Karyawan, NAH Ditangkap Polisi di Warung Sate
Gegara mencuri HP dan uang tunai milik karyawan rumah makan, seorang lelaki diringkus Polresta Padang, Senin (20/11/2023) dini hari.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gegara mencuri HP dan uang tunai milik karyawan rumah makan, seorang lelaki diringkus Polresta Padang, Senin (20/11/2023) dini hari.
Diketahui pelaku berinisial NAH (37) warga Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan bahwa pelaku diamankan sekitar pukul 01.00 WIB.
Ia menyebut pelaku dilaporkan mencuri pada Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pencurian ini terjadi di Rumah Makan Pondok Ayam Penyet Bakar, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Padang.
"Kejadian berawal pada saat korban tidur bersama teman korban di Rumah Makan Pondok Ayam Penyet Bakar," kata Yanti Delfina.
Pada saat tidur, korban meletakkan barangnya berharganya berupa dua HP dan uang sebanyak Rp1 juta rupiah.
Baca juga: Curi Berbagai Merek Rokok di Grosir, 2 Pria Diringkus Polsek Bungus Teluk Kabung, Korban Rugi 6 Juta
Barang-barang ini diletakkan di samping kanan korban pada saat tidur. Namun, pada saat terbangun pukul 04.30 WIB, barang-barang tersebut tidak ada lagi.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pintu depan sudah terbuka. Kemudian baut dari kunci pintu rumah makan sudah terbuka," kata Yanti Delfina.
Disebutkannya, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp4,9 juta rupiah dan melaporkannya ke Polresta Padang.
Setelah dilaporkan ke pihak berwajib, jajaran Polresta Padang menyelidikinya dan mencari tahu keberadaan pelaku.
"Anggota Opsnal Tim Klewang Polresta Padang mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di warung sate kawasan Gunung Pangilun," ujarnya.
Selanjutnya pihaknya mendatangi lokasi keberadaan pelaku. Petugas menemukan inisial NAH sedang duduk-duduk sambil bermain HP di warung yang disebut.
"Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Padang. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian," katanya.
Barang bukti yang ikut diamankan adalah dua HP hasil curian, satu obeng, satu celana panjang, dan satu kemeja lengan pendek.
"Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 363 Jo 362 KUHPidana," pungkasnya.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Gegara-mencuri-Handphone-dan-uang-tunai-milik-karyawan-ru.jpg)