Tak Hanya Starbucks, McDonald's Khatib Sulaiman Padang juga Sepi, Manajer Enggan Komentar

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gerai McDonald's, yang berada di Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Senin (13/11/2023). McDonald's, yang berada di Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang tampak sepi buntut boikot produk Israel.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Gerai McDonald's yang berada di Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang tampak sepi diduga buntut boikot produk pendukung agresi Israel ke Palestina.

Pantauan TribunPadang.com, Senin (13/11/2023) siang, perusahaan makanan cepat saji asal Amerika ini tampak sepi diduga buntut boikot produk Israel.

Hanya beberapa kendaraan yang terparkir di area parkiran yang luas. Bagian dalam lantai satu tampak tiga pengunjung yang menikmati hidangan dan satu orang sedang membayar.

Saat dikonfirmasi, Manager operasional McDonald's, Khatib Sulaiman Widia Novita Sari mengaku tidak bisa berkomentar.

"Kita tidak punya wewenang memberi jawaban," ujar Widia, ditemui di lokasi.

Menurut Widia, pihaknya hanya menjalankan operasional McDonald's, Khatib Sulaiman.

Sementara terkait dampak boikot produk Israel terhadap McDonald's, Khatib Sulaiman, ia tidak bisa menjawab. 

Ia menyarankan wartawan TribunPadang.com, untuk bertanya langsung pada call center McDonald's pusat.

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang produk Israel sebagai bentuk dukungan kepada Gaza, Palestina.

Sejumlah produk yang disebut pro Israel seperti Starbucks, McDonald's, Pizza Hut dan lainnya.

Baca juga: Fatwa MUI Haramkan Umat Islam Beli Produk yang Dukung Agresi Israel ke Palestina

 

Starbucks Padang Sepi

Salah satu produk yang disebut dukung israel ialah Starbucks. Dampaknya Starbucks di Kota Padang, persisnya yang berada di jalan A. Yani nomor 6, tampak sepi.

Pantauan TribunPadang.com, Senin (13/11/2023) siang, area luar Starbucks tampak kursi-kursi kosong tanpa konsumen. Sementara bagian dalam terdapat sekitar lima orang yang sedang duduk dan menikmati menu.

Salah seorang konsumen saat ditemui di lokasi, Nurul mengaku tahu dengan adanya Fatwa haram membeli produk pro Israel.

Namun menurutnya, ia membeli minuman bukan berarti mendukung kekejaman Israel terhadap Palestina.

"Ini pertama kali. Penasaran pengen coba. Sebenarnya coba-coba minumaan saja, dan nongkrong, bukan mendukung Israel," ujae Nurul.

Di lokasi yang sama, tampak seorang pegawai yang melayani pengunjung. 

Pegawai laki-laki tersebut enggan berkomentar terkait dampak fatwa MUI terhadap produk Starbucks.

Ia hanya menyarankan wartawan TribunPadang.com, membuka website Starbucks.

"Di sana dijelaskan kalau Starbucks bukan produk Israel, melainkan Amerika," kata pegawai tersebut yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, Ia juga menyarankan, untuk menanyakan hal-hal lain melalui email perusahan.

Baca juga: Bantu Warga Palestina Baznas Sijunjung Lakukan Penggalangan Dana, Hari Pertama Terkumpul Rp 6 Juta

Gerai Starbucks di Kota Padang, persisnya yang berada di jalan A. Yani nomor 6, Senin (13/11/2023). (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Fatwa Haram MUI Beli Produk Dukung Israel

MUI menerbitkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung agresi Israel ke Palestina.

Fatwa MUI ini bertujuan membantu perjuangan kemerdekaan Palestina atas penjajahan Israel.

Hal tersebut dibahas melalui fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang ditetapkan pada 8 November 2023.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan secara intensif terkait fatwa tersebut.

"Inti dari fatwa ini, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap muslim hari ini," ucap Asrorun Niam, dalam konferensi pers di Kantor MUI dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Bantu Warga Palestina Baznas Sijunjung Lakukan Penggalangan Dana, Hari Pertama Terkumpul Rp 6 Juta

"Sebaliknya, mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung atau tidak langsung, hukumnya haram," jelasnya.

Salah satu dukungan secara tidak langsung kepada Israel, jelasnya, melalui pembelian produk dari produsen yang berafiliasi dengan Israel.

"Seperti misalnya dengan membeli produk produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," katanya.

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Lebih lanjut Asrorun menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi umat muslim terkait dikeluarkannya fatwa tersebut.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi: ASN Sumbar Telah Kumpulkan Bantuan Rp2 Miliar yang akan Disalurkan ke Palestina

Rekomendasi itu, yakni:

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Asrorun mengatakan fatwa tersebut dikeluarkan sebagai bentuk komitmen dan dukungan umat muslim di Indonesia bagi perjuangan kemerdekaan bangsa.

Selain itu juga sebagai perlawanan terhadap agresi serta upaya pemusnahan kemanusiaan.

"Karena itu MUI mengimbau kepada setiap umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata Asrorun.

Sebagai informasi, puluhan ribu rakyat Palestina menjadi korban kekejaman agresi militer Israel, yang semakin hari kian membabi buta.

Sejumlah pihak menyebut kekejaman Israel terhadap Palestina itu sudah tergolong genosida.(*)

Berita Terkini