Namun menurutnya, ia membeli minuman bukan berarti mendukung kekejaman Israel terhadap Palestina.
"Ini pertama kali. Penasaran pengen coba. Sebenarnya coba-coba minumaan saja, dan nongkrong, bukan mendukung Israel," ujae Nurul.
Di lokasi yang sama, tampak seorang pegawai yang melayani pengunjung.
Pegawai laki-laki tersebut enggan berkomentar terkait dampak fatwa MUI terhadap produk Starbucks.
Ia hanya menyarankan wartawan TribunPadang.com, membuka website Starbucks.
"Di sana dijelaskan kalau Starbucks bukan produk Israel, melainkan Amerika," kata pegawai tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, Ia juga menyarankan, untuk menanyakan hal-hal lain melalui email perusahan.
Baca juga: Bantu Warga Palestina Baznas Sijunjung Lakukan Penggalangan Dana, Hari Pertama Terkumpul Rp 6 Juta
Fatwa Haram MUI Beli Produk Dukung Israel
MUI menerbitkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung agresi Israel ke Palestina.
Fatwa MUI ini bertujuan membantu perjuangan kemerdekaan Palestina atas penjajahan Israel.
Hal tersebut dibahas melalui fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang ditetapkan pada 8 November 2023.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan secara intensif terkait fatwa tersebut.
"Inti dari fatwa ini, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap muslim hari ini," ucap Asrorun Niam, dalam konferensi pers di Kantor MUI dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Bantu Warga Palestina Baznas Sijunjung Lakukan Penggalangan Dana, Hari Pertama Terkumpul Rp 6 Juta
"Sebaliknya, mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung atau tidak langsung, hukumnya haram," jelasnya.
Salah satu dukungan secara tidak langsung kepada Israel, jelasnya, melalui pembelian produk dari produsen yang berafiliasi dengan Israel.