TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Nama Almarhum Ali Mukhni tetap tercantum di Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif DPR RI Dapil II Sumatera Barat (Sumbar) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban membenarkan hal tersebut. Kata dia, jika NasDem Sumbar ingin mencoret nama Ali Mukhni dari DCT maka terlebih dahulu harus bersurat ke KPU RI dengan persetujuan dari DPP NasDem.
"Prosesnya tentu di KPU RI, sepanjang Nasdem bersurat ke KPU RI perihal adanya Caleg yang meninggal dunia dan disertai dengan persetujuan DPP Partai untuk mencoret caleg dari Daftar Calon Tetap, prinsipnya KPU akan tindak lanjuti," ujar Ory kepada TribunPadang.com, Senin (6/11/2023) siang.
Sebelumnya Ory menuturkan, nama mantan Bupati Padang Pariaman dua periode itu tidak bisa lagi diganti karena terbentur aturan.
Dalam aturannya, Ory menyebut, pergantian nama DCT dengan alasan meninggal, sakit, tindak kejahatan dan lainnya hanya bisa dilakukan 13 hari sebelum penetapan DCT.
Baca juga: Bawaslu Pariaman Masifkan Sosialisasi dan Pengawasan Partisipatif Jelang Masa Kampanye
"Jadi, tidak bisa dilakukan pergantian nama lagi, karena sudah ada aturannya," jelas anggota KPU Sumbar divisi teknis dan penyelenggaraan itu.
Lebih lanjut, Ory menyebutkan kalau Parpol bersangkutan mengirimkan surat atas persoalan tersebut, melalui persetujuan DPP, bisa dilakukan pencoretan nama.
Nama yang bersangkutan akan dihapus, sedangkan nomor urutnya tetap ada di surat suara.
"Tapi sampai saat ini Parpol belum bersurat, sejak adanya caleg mereka meninggal," jelas Ory.
Kendati demikian, jika ada yang mencoblos nama almarhum Ali Mukhni, suaranya tidak akan hangus.
"Tidak hangus, suaranya akan masuk ke partainya," jelas Ory.
Baca juga: Tokoh Padang Pariaman Ali Mukhni Meninggal, Masyarakat Berduka
Ory mengatakan jika seandainya almarhum mendapatkan kursi di DPR maka nantinya akan diserahkan ke peraih suara terbanyak di bawahnya.
"Nama almarhum masih ada, suaranya tidak hangus, masuk ke partai. Dan jika dapat kursi diberikan ke peraih suara terbanyak di bawahnya," jelas Ory.
Diketahui, Ali Mukhni mencalon sebagai anggota DPR RI lewat Partai Nasdem dengan daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat 2.
Ia mendapatkan nomor urut 6 setelah namanya masuk DCT. Diketahui, Ali Mukhni meninggal dunia pada Sabtu (28/10/2023) pukul 11.50 WIB di Padang Pariaman.(*)