Berikut daftar pembagiannya:
- Dapil Sumbar 1 meliputi Kota Padang dengan total 10 kursi.
- Dapil Sumbar 2 meliputi Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman dengan total 7 kursi.
- Dapil Sumbar 3 meliputi Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi dengan total 8 kursi.
- Dapil Sumbar 4 meliputi Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat dengan total 9 kursi.
- Dapil Sumbar 5 meliputi Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh dengan total 6 kursi.
Baca juga: Daftar Nama Caleg Partai Ummat untuk DPRD Sumbar 2024 Dapil 2, Ada Mantan Komisioner KI Sumbar
- Dapil Sumbar 6 meliputi Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Dharmasraya, Kota Sawahlunto, dan Kota Padang Panjang dengan total 11 kursi.
- Dapil Sumbar 7 meliputi Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, dan Kota Solok dengan total 7 kursi.
- Dapil Sumbar 8 meliputi Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan total 7 kursi.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News