Bripka Gangga Meta Dewini menjelaskan status para terdakwa bukanlah mahasiswa, tetapi mantan mahasiswa.
Sebelumnya, Hakim Ketua, Juandra, menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap hewan.
"Menjatuhkan pidana kepada kepada para terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani," kata Juandra.
Ia mengatakan, kecuali dalam waktu selama empat bulan, para terdakwa melakukan tindak pidana lain berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Menetapkan barang bukti berupa satu ekor kucing jenis persia diserahkan kepada Indonesian Cat Association," pungkasnya. (*)