Kota Padang

Berdiri di Atas Fasum, 2 Warung dan 1 Pangkalan Ojek Dibongkar Satpol PP Kota Padang

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP tengah membongkar bangunan warung yang berdiri di atas fasilitas umum di Padang Timur, Kota Padang, Senin (4/9/2023).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua bangunan warung dan pangkalan ojek dibongkar Satpol PP Kota Padang di kawasan Padang Timur, Senin (4/9/2023).

Bangunan tersebut dibongkar karena berada di fasilitas umum (Fasum).

Pembongkaran dilakukan Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan Padang Timur dan pihak Kecamatan.

Baca juga: Mesum di Siang Bolong, Sepasang Sejoli Ditangkap Satpol PP Padang Pariaman di Penginapan

Plt Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa mengatakan, pembongkaran bangunan tersebut karena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Ada tiga bangunan yang kita lakukan pembongkaran, dua bangunan warung dan satu lagi bangunan pangkalan ojek, semua berdiri di fasilitas umum dan ada juga yang menghambat akses pejalan kaki," ujar Raju.

Raju menambahkan, pembongkaran bangunan liar tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Sebelumnya kita telah melakukan tindakan secara persuasif dan humanis, kita juga sudah berikan surat teguran kepada pemilik," tambah Raju.

Ia berharap, kepada masyarakat Kota Padang agar tidak mendirikan bangunan di atas Fasum atau Fasos.

Baca juga: Satpol PP Pasaman Barat Tangkap 8 Pemandu Karaoke di Ujung Tanah, 6 Orang Dikirim ke Andam Dewi

"Mari bersama-sama kita menjaga Fasum dan Fasos yang ada di Kota Padang dan bersama-sama kita kembalikan fungsinya sebagaimana mestinya," harap Raju. (*)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Berita Terkini