TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sekretaris Komisi I DPRD Padang, Budi Syahrial membeberkan pelanggaran netralitas ASN oleh Camat dan Lurah di Kota Padang jelang Pemilu 2024.
Ia menyebut, ada beberapa oknum camat dan lurah yang memfasilitasi caleg-caleg dari partai tertentu menggelar kegiatan.
Pelanggaran lainnya menurut Budi, ada aula pemerintahan tingkat camat yang digunakan sebagai tempat pelantikan tim sukses salah satu peserta pemilu.
Baca juga: DPRD Panggil Seluruh Camat dan Lurah se-Kota Padang, Duga Langgar Netralitas ASN di Pemilu
"Itu tidak boleh," ujar Budi Syahrial saat dihubungi TribunPadang.com, Selasa (29/8/2023).
Budi mengatakan, Komisi I DPRD Padang meminta agar inspektorat menidak oknum-oknum yang melanggar tersebut.
Budi menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlihat politik praktis, bila tetap ingin berpolitik harus berhenti sebagai ASN.
"Jangan bermain-main dengan hal seperti ini, mereka digaji oleh APBN dan APBD Kota Padang, bukan digaji oleh pemilik partai," kata Budi.
Camat dan Lurah Dipanggil
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memanggil seluruh camat dan lurah di Kota Padang pada Selasa (29/8/2023) berkaitan dengan netralitas ASN pada pemilu ini.
Namun, tidak semua camat dan lurah yang hadir. Sehingga pihak akan menggelar pertemuan lebih besar besok, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Masyarakat Sumbar Deklarasikan dan Tandatangani Pemilu Damai Tahun 2024, Ini Isinya
Budi mengatakan, tidak hanya memanggil camat, pihaknya juga akan memanggil Sekda, Asisten 1 Pemko Padang hingga BKPSDM.
"Kami juga memanggil Bawaslu Padang untuk memberikan pencerahan tentang netralitas ASN dalam pemilu, yang mana ASN tidak berpolitik praktis," kata dia.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News