TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) caleg dari 16 partai politik.
Diketahui KPU Agam menetapkan sebanyak 566 DCS Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam.
Ketua KPU Agam Herman Susilo didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Zainal Fatli, mengatakan, penetapan DCS sudah dilakukan pada Jumat (18/8/2023) melawati rapat pleno.
Lalu, mulai pada Sabtu (19/8/2023) sampai Rabu (23/8/2023) diumumkan melalui media cetak dan elektronik.
Herman Susilo menjelaskan, peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Agam sebanyak 18 Partai Politik (Parpol). Dari jumlah tersebut dua parpol tidak mengajukan caleg yaitu Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara.
Baca juga: Keterwakilan Perempuan pada 7 Partai Politik di DCS DPRD Padang Masih 29 Persen
Menurutnya, sebanyak 566 bacaleg yang telah ditetapkan dalam DCS tersebut berasal dari 16 parpol peserta Pemilu di Kabupaten Agam.
Dari jumlah tersebut sebanyak 359 DCS laki-laki dan 207 DCS perempuan, dengan keterwakilan perempuan mencapai 36,57 persen.
" KPU Kabupaten Agam telah menetapkan DCS untuk Pemilu 2024. DCS diumumkan di media cetak dan media Elektronik, dan dapat juga mengunjungi laman website KPU Agam www.kpu-agam.kpu.go.id serta, medsos KPU Agam," jelas Herman Susilo.
Dikatakan Herman Susilo, masa tanggapan masyarakat tanggal 23 Agustus sampai 28 Agustus 2023.
Masukan dan tanggapan terkait pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon dapat dilakukan dengan menyampaikan secara tertulis melalui, website info pemilu KPU yaitu www.kpu-agam.kpu.go.id atau bisa langsung ke Kantor KPU Kabupaten. Agam, Jln. Veteran No. 7 Padang Baru, Lubuk Basung dan melalui Email, kpudagam@gmail.com.
Baca juga: Keterwakilan Perempuan di DCS Caleg DPRD Padang Penuhi 30 Persen, 7 Parpol 29 Persen
" KPU Kabupaten Agam mengimbau masyarakat untuk terlibat aktif memberikan tanggapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Agam yang telah diumumkan lewat media massa," kata Herman Susilo.
Dia menyebut tanggapan masyarakat tersebut nantinya akan menjadi masukan dan salah satu bahan KPU untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).