HUT RI ke 78

12 Napi Rutan Padang Bebas di Hari Kemerdekaan RI, 9 Orang Remisi dan 3 Bebas Bersyarat

Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto bersama 12 orang narapidana Rutan Kelas IIB Padang yang bebas usai mendapat remisi dan bebas bersyarat saat HUT RI ke-78, Kamis (17/8/2023).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 12 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang dinyatakan bebas di hari kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023.

Mereka bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi dan pembebasan bersyarat.

Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi mengatakan, dari 12 narapidana tersebut, sembilan orang bebas setalah mendapatkan remisi dan tiga orang pembebasan bersyarat.

Baca juga: 11 Koruptor di Padang Dapat Remisi Potong Masa Hukuman saat HUT RI ke-78

"Total yang menerima remisi sebanyak 142 orang," ungkap Muhammad Mehdi, Kamis (18/8/2023).

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Padang, Muhammad Nanda Gustiko menjelaskan, remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut bervariasi mulai dari satu bulan hingga empat bulan.

Penerima remisi mayoritas adalah kasus narkotika sebanyak 52 orang, pencurian sebanyak 32 Orang, perlindungan anak sebanyak 14 orang, dan lain-lain.

"Pemberian remisi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

11 Napi Korupsi dapat Potongan Masa Tahanan

Sebanyak 11 orang narapidana kasus korupsi mendapat remisi dalam rangka HUT RI ke-78 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang, Kamis (17/8/2023).

Kasubbag TU sekaligus Ketua Tim Humas Lapas Kelas II A Padang, Novri Abbas, mengatakan bahwa terdapat 746 narapidana Lapas Kelas II A Padang mendapatkan RU I.

Baca juga: 3 Napi Kasus Pencurian di Lapas Bukittinggi dapat Remisi Bebas Saat HUT RI ke-78

"Narapidana terkait tindak pidana umum sebanyak 251 orang, terkait narkotika sebanyak 484 orang, dan tindak pidana korupsi sebanyak 11 orang," kata Novri Abas.

Dijelaskannya, remisi yang diperoleh terdiri dari sebesar satu bulan diterima oleh 49 orang, dua bulan diterima 94 orang, tiga bulan diterima 223 orang, empat bulan diterima 292 orang, lima bulan diterima 71 orang, dan enam bulan diterima 25 orang.

Saat ditanya terkait 11 terpidana korupsi atau koruptor yang mendapat remisi, Novri Abas menjelaskan bahwa remisi merupakan hak bagi semua warga binaan pemasyarakatan.

"Karena remisi hak semua warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Secara aturan mereka narapidana korupsi juga memiliki hak untuk memperoleh remisi setelah memenuhi persyaratan yang diatur oleh Perundang-undangan," katanya.

Novri Abas menjelaskan bahwa perbedaan persyaratan bagi narapidana korupsi dengan narapidana umum lainnya, yang bersangkutan harus membayar uang denda dan uang pengganti dahulu.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Berita Terkini