“Bantuan pembayaran margin dari BAZNAS ini disalurkan langsung ke rekening masyarakat atau pelaku usaha penerima bantuan program. Untuk mendapatkan pembiayaan ini, tidak dikenakan biaya-biaya, baik biaya provisi atau biaya administrasi,” jelas Refendi.
Lebih rinci dijelaskan, besaran pembiayaan Program BERDIKARI yang dapat diberikan kepada pelaku usaha adalah dengan jumlah paling banyak sebesar Rp10 juta, dengan jangka waktu pengembalian maksimal dua tahun.
Baca juga: Wali Kota Solok Zul Elfian Tekankan Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila
Penetapan jangka waktu pengembalian mempertimbangkan jenis, sifat, dan siklus usaha serta kemampuan bayar.
Sedangkan margin untuk pembiayaan dari Bank Nagari yang dibantu pembayarannya oleh BAZNAS Kota Solok setara dengan 7 persen.
Menandai dimulainya program BERDIKARI, pada acara launching ini diserahkan secara simbolis bantuan pembiayaan dari Bank Nagari Cabang Solok kepada lima orang pedagang penerima bantuan Program BERDIKARI tahap pertama masing-masingnya sebesar Rp5 juta, serta tambahan bantuan uang tunai dari BAZNAS sebesar Rp750 ribu.
Launching Program BERDIKARI ditutup dengan penandatangan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Solok dengan Bank Nagari dan BAZNAS Kota Solok. (rls)