Korupsi SMK di Padang

Kejari Padang Bidik Dugaan Korupsi di Salah Satu SMK di Padang, Puluhan Orang Diperiksa

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyelidiki dugaan korupsi di salah satu SMK di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyelidiki dugaan korupsi di salah satu SMK di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). 

Diketahui, dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang tahun 2021-2022.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Alfiandi mengatakan, temuan dugaan penyelewengan dana ini terkait Program SMK Pusat Unggulan dari Kemendikbudristek.

Baca juga: Usai Bongkar Dugaan Korupsi di RSAM Bukittinggi, Dokter Deddy Minta Perlindungan Presiden

"Ini program sekolah unggul dari Kemendikbudristek, dan diberikan semacam bantuan untuk operasional sekolah agar lebih berkembang," kata Alfiandi, Selasa (25/7/2023).

Ia menjelaskan, salah satu SMK di Kota Padang ini mendapatkan dana ini dikarenakan lahan tanahnya luas, agar menjadi sekolah favorit, dan ada juga pengadaan bibit tanaman.

Alfiandi menambahkan dalam dugaan ini sudah diperiksa sebanyak 23 orang yang terdiri dari pihak sekolah dan rekanan sebagai pekerja proyek.

"Saksi yang telah diperiksa lebih kurang ada sebanyak 23 orang, karena Dana Sekolah Unggul di SMK ini sebanyak Rp2,6 miliar itu datang dari tahun 2021," katanya.

Selanjutnya pada tahun 2022 turun lagi Dana Sekolah Unggul ini sebanyak Rp800 juta rupiah yang berasal dari Kemendikbudristek.

"Statusnya sampai saat ini masih penyidikan dan belum penetapan tersangka. Jadi, sedang menunggu pemeriksaan fisik dari Ahli Fisik Universitas Bung Hatta, dari pihak Tim Audit BPKP perwakilan Sumatera Barat akan menghitung berapa kerugian negara," ujarnya.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumbar Evaluasi Survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat

Dijelaskannya, yang diperiksa oleh ahli adalah mengenai gedung labor yang dibangun pada tahun 2021.

"Karena tidak sesuai dengan speknya, yang lebih fatal dana program sekolah unggul untuk SMK ini, harusnya masuk ke rekening bendahara atau masuk ke rekening sekolah. Tau-taunya setelah masuk, dipindahkan ke rekening pribadi bendahara, atas perintah mantan kepala sekolah," kata Alfiandi.

Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih dalam, untuk proses apakah ditetapkan tersangka dalam waktu dekat ini.

Sedangkan masalah lainnya, menunggu hasil dari BPKP dan audit hasil temuan dari Ahli Fisik Universitas Bung Hatta.

Baca juga: Polda Sumbar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Mentawai, Rugikan Negara hingga Rp4,9 Miliar

"Dari 23 saksi termasuk mantan kepala sekolah dan guru-guru terkait pembangunan rumah kaca serta gedung labor," pungkasnya.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Berita Terkini