TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Pria berumur 72 tahun mencabuli perempuan bawah umur di Kelurahan Balai-Balai, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).
Aksi bejat pelaku terungkap saat polisi menerima laporan dari pihak korban.
Seusai ditangkap, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak enam kali.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal mengatakan, korban masih berumur sebelas tahun.
Pelaku mencabuli korban berulang kali dengan iming-iming uang jajan.
Baca juga: Petani di Solok Sebut Harga Padi Rp 10.800 per Sukek: Turun Dibanding Masa Panen Sebelumnya
"Pencabulan ini dilakukan pelaku berinisial MJ di rumahnya yang beralamat di Balai-balai Padang Panjang. Motif pelaku, melampiaskan hasrat birahinya kepada korban," ungkap Istiklal, Kamis (22/6/2023).
stiklal menyampaikan, aksi pancabulan itu akhirnya kini bisa terhenti.
Sebab, pelaku telah ditangkap pada 19 Juni 2023 lalu, di kawasan pasar Padang Panjang.
"Pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutur Istiklal.
"Pelaku kini telah ditangkap dan ditahan di rutan Mapolres Padang Panjang, untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Istiklal.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)