TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahasiswa yang lulus jalur mandiri di Universitas Negeri Padang (UNP) akan dikenakan biaya sumbangan pengembangan institusi (SPI) dan uang kuliah tunggal.
Kepal Biro Akademik dan Kemahasiswaan UNP, Diyan Rahmawati menyebut SPI ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 509/UN35/KU 2023, tanggal 10 April 2023.
"Untuk mahasiswa yang diterima melalui jalur seleksi mandiri membayar sumbangan pengembangan institusi sebesar Rp10 Juta," katanya, Kamis (22/6/2023.
Baca juga: Biaya Kuliah Bagi yang Lulus Jalur Mandiri Unand, Terbesar Rp175 Juta Prodi Kedokteran Gigi
Biaya SPI ini dapat dibayar dalam empat kali tahap, dengan nominal pembayaran sebesar 25 persen untuk setiap tahapnya.
Dalam menetapkan besaran UKT, UNP mengacu kepada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Permendikbud tersebut, Rektor UNP menerbitkan Keputusan Rektor UNP Nomor 509/UN35/KU/2023 Tentang Penetapan Besaran Uang Kuliah Tunggal Pada Program Studi di Universitas Negeri Padang.
Terkait dengan besaran UKT mahasiswa jenjang S1 dan D4 yang diterima jalur seleksi mandiri, meskipun Permendikbud memperbolehkan Perguruan Tinggi untuk menetapkan UKT pada kelompok X, hingga saat ini UNP masih menetapkan besaran UKT mahasiswa jalur mandiri pada kelompok V yang berkisar antara Rp. 2.500.000 hingga yang tertinggi sebesar Rp. 5.000.000.
Disclaimer: artikel ini sudah diubah berdasarkan koreksi dari pihak UNP
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News