Pemilu 2024

Terima Putusan MK, Sekretaris DPW PPP Sumbar: Mau Sistem Terbuka dan Tertutup Tidak Ada Masalah

Penulis: Panji Rahmat
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat sidang pleno pada Kamis (15/6/2023) di Gedung MK, Jakarta. MK memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.

Sehingga, Saldi pun memberikan solusi yaitu perbaikan komitmen, penegakan hukum yang harus dilaksanakan, dan pemberian pendidikan politik untuk menolak adanya politik uang.

"Sikap ini pun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," tuturnya.

Hakim pun menilai dalil-dalil yang dituliskan penggugat bukan menjadi landasan untuk mengubah sistem pemilu.

Namun, perlu adanya perbaikan di beberapa aspek lain. 

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Berita Terkini