TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Padang tidak semuanya berdasarkan zona tempat tinggal.
Kepala Dapodik IT Disdikbud Padang, Tressy Yulinda mengatakan, peserta yang mendaftar tahap kedua bebas menentukan sekolah alias tanpa zona.
Tahap kedua diperuntukkan bagi peserta yang mendaftar melalui jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi akademik.
Baca juga: PPDB SMP Padang: Seleksi Peserta Luar Daerah Ditentukan Sesuai Rata-rata Nilai
"Siswa dari luar Padang, mereka jalur perpindahan tugas orang tua atau wali akan bebas zona," kata Tressy Yulinda, Selasa (13/6/2013).
Dijelaskannya, pada penerimaan tahap I, calon peserta didik baru mendaftar melalui jalur zonasi dengan pilihan paling banyak dua SMP Negeri dalam zona.
Sementara pendaftaran tahap II berlaku untuk calon peserta didik yang tidak diterima pada tahap I atau yang tidak mendaftar pada tahap I.
Pada pendaftaran tahap II calon peserta didik baru jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi akademik dengan pilihan paling banyak dua SMP Negeri bebas zona.
Ia mengatakan kuota jalur zonasi maksimal 55 persen, jalur afirmasi kuotanya maksimal 17 persen
Baca juga: Pendaftaran PPDB 2023 SMA Babel Tahap 1 Resmi Dibuka Hari Ini, Cek Persyaratannya
Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua/wali kuotanya maksimal lima persen. dan untuk jalur prestasi kuotanya minimal 23 persen.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News