2. Mendaftar ke Kantor Kementerian Agama
- Kunjungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Tunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH satu lembar kepada petugas Kantor Kemenag
- Petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH
- Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
- Serahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi
- Anda akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag
- Kantor Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto.
Prosedur Pendaftaran Haji Lewat Online
Dilansir dari laman Kementerian Agama, berikut cara daftar haji online:
- Download aplikasi Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store
- Buat akun Pusaka dengan klik menu "Login"
- Masukan alamat email dan password
- Anda akan diminta untuk melengkapi sejumlah data diri
- Setelah selesai klik “Simpan Pembaruan Data”