TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Wali Kota Solok Zul Elfian Umar menekankan agar seluruh organisasi pemerintah daerah atau OPD memahami dan menjalankan Perda tentang Ketertiban Umum.
Pasalnya, kata Zul Efian, masih banyak terlihat bangunan-bangunan liar, pedang yang berjualan atau parkir di badan jalan.
Selain memanfaatkan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya, Zul Elfian menyebutkan masih banyak ternak warga yang berkeliaran di jalanan.
"Kota Solok, Kota Beras Serambi Madinah harus bersih, indah, sehat, dan tertib," ujar Zul Elfian Umar saat memimpin rapat koordinasi dengan jajaran OPD, Jumat (12/05/2023).
Baca juga: Imbas Sulitnya Akses ke Jorong Kipek di Solok, Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi
Zul Elfian mengatakan Kota SolokĀ memiliki Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Ketertiban Umum.
"Oleh karena itu kita harus ketahui dan pahami Perda tersebut. Ini merupakan tanggung jawab bersama pemerintah Kota Solok bersama seluruh warga kota," katanya.
"Mungkin selama ini Pemko Solok telah beri toleransi kepada masyarakat untuk berdagang, namun tampaknya ada yang telah kebablasan. Untuk itu, tidak boleh ada lagi pelanggaran, harus secepatnya kita sikapi dan susun langkah strategis penanganannya," tandasnya. (*)