Kabupaten Solok

Setahun Buron, Polisi Tangkap Pria Asal Solok yang Perkosa Anak Bawah Umur di Tidore

Penulis: Nandito Putra
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pemerkosa anak di bawah umur mendarat di BIM setelah melarikan diri ke Tidore, Maluku Utara, SeninĀ (8/5/2023).

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Polisi menangkap pria asal Nagari Limau Lunggo Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, yang kabur setelah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Juli 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Heddy Permana Putra mengatakan, tersangka berinisial RR (19) melakukan aksi bejatnya terhadap seorang di dekat rumahnya pada Juli 2022.

Setelah itu, RR melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Solok.

Masa pelarian yang berlangsung selama satu tahun lebih itu berakhir di Kota Tidore, Provinsi Maluku Utara.

Baca juga: Modus Pria 52 Tahun Cabuli 2 Bocah Laki-laki di X Koto Tanah Datar, Janjikan Beli Mainan PS dan HP

Baca juga: Rudapaksa Cucunya yang Mengidap Keterbelakangan Mental, Seorang Kakek di Sijunjung Ditangkap Polisi

"Tersangka ditangkap di Tidore pada Minggu 30 April lalu melalui koordinasi dengan Satreskrim Polres Solok," Heddy Permana Putra, Selasa (9/5/2023).

Heddy mengatakan tersangka saat ini sudah berada di tahanan Mapolres Solok di Arosuka untuk diproses lebih lanjut.

Ia menambahkan RR disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," katanya. (TribunPadang.com/Nandito Putra)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Berita Terkini