Peringatan Hari Buruh

Partai Buruh Nilai Masih Banyak Perusahaan di Sumbar Belum Terapkan Upah Sesuai UMP

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Belasan buruh mendatangi kantor DPRD Sumbar, Senin (1/5/2023). Mereka berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh tempo hari ini.

Sesekali orator menyuarkan hidup buruh!

Baca juga: Peringati Hari Buruh, Partai Buruh Sumbar Gelar Aksi Damai Siang Ini di Kantor Gubernur dan DPRD

Sementara itu, Sekretaris Exco Partai Buruh Kota Padang, Riki Hendra Putra mengatakan, salah satu tuntutan aksi damai kali ini menyuarakan pencabutan undang-undang (UU) Cipta kerja.

UU Cipta kerja ini dinilai merugikan buruh dan pengawalan terhadap UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus terus digelorakan sampai saat ini.

"Hari buruh internasional adalah moment penting bagi Partai buruh yang membuktikan komitmen secara tegas menolak adanya UU Omnibus Law yang sangat merugikan klaster buruh di Indonesia," ujarnya.

Berikut delapan tuntutan buruh Sumbar pada aksi damai peringatan Hari Buruh Internasional kali ini:

1. Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

Baca juga: Peringati Hari Buruh, Partai Buruh Sumbar Gelar Aksi Damai Siang Ini di Kantor Gubernur dan DPRD

2. Cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi yang kita kenal.

3. Sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga.

4. Tolak RUU kesehatan

5. Reforma agraria dan kedaulatan pangan. Tolak bank tanah, tolak impor beras kedelai dan lain-lain.

6. Pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai buruh haram hukumnya berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan UU Ciptakerja.

7. HOSTUM, hapus out skorsing
tolak upah murah.

8. Partai Buruh Exco Kota Padang mendesak Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang melaksanakan penertiban pada pengusaha nakal yang masih memberikan upah di bawah UMR, memperkerjakan pekerja tanpa adanya ikatan kontrak kerja (PKB) dan memberlakukan jam kerja di luar ketentuan 8 jam kerja. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.

Berita Terkini