TRIBUNPADANG.COM - Sebelum Hari Raya Idul Fitri setiap muslim diwajibkan membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah tidak bisa dibayarkan ke sembarang orang, oleh karena itu terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Orang-orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.
Mustahik tersebut terdiri dari 8 golongan sesuai dengan firman Allah Swt dalam Al Quran.
Firman Allah Swt tentang golongan penerima zakat tersebut terdapat dalam surat At Taubah ayat 60.
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. At-taubah:60).
Baca juga: Terbagi 3 Kategori, Berikut Besaran Zakat Fitrah di Kota Pariaman Tahun Ini
Golongan yang Berhak Menerima Zakat FitrahÂ
Sementara dikutip dari laman Baznas, 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah yakni sebagai berikut:
1. Fakir
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta, tapi sangat sedikit.
Golongan fakir tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.
2. Miskin
Selain fakir, ada pula golongan miskin yang berhak menjadi penerima zakat.
Hampir sama dengan fakir, bedanya miskin masih memiliki harta akan tetapi hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
3. Amil
Golongan yang berhak menerima zakat selanjutnya yakni Amil.