TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seratusan mahasiswa dari Badan eksekutif mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia (SI) Sumatera Barat (SB) menyampaikan empat poin tuntutan perihal penolakan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang di DPRD Sumbar.
Pertama, mendesak DPR RI untuk mencabut Perppu Cipta Kerja.
Kedua, mendesak DPRD Provinsi Sumatera Barat menolak Perppu Cipta Kerja, baik dari segi formil dan materil.
Ketiga, mendesak Presiden dan DPR RI untuk menghentikan segala bentuk pembangkangan konstitusi dan pengkhianatan kepada rakyat.
Keempat, menuntut pemerintah dan DPR RI memperbaiki proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan mementingkan partisipasi publik.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tolak UU Cipta Kerja, Hujan Lebat Puluhan Mahasiswa Demo di DPRD Sumbar
Seorang massa aksi dari BEM KM Universitas Andalas (Unand), Sahji Rinaldi mengatakan, sejak awal Cipta Kerja sudah cacat formil.
Padahal, katanya, MK sudah menyatakan Cipta Kerja inkonstitusional.
"Bukannya patuh atau mengikuti atau patuh terhadap keputusan MK, mereka menerbitkan Perppu, yang isinya ialah copas Ciptaker yang cacat tadi, dan Dua bulan cuma dari 1.117 halaman itu telah disetujui dan disahkan oleh DPR menjadi Undang-undang," kata Sahji.
"Kami berama rakyat, mendesak pencabutan UU Ciptaker itu," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, massa aksi menggelar demonstrasi di tengah guyuran hujan lebat.
Baca juga: LIVE: Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja di DPRD Sumbar, Hujan-Hujan Mahasiswa Berorasi
Secara bergantian, masing-masing orator dari berbagai kampus di Sumbar itu menyampaikan aspirasinya perihal penolakan UU Cipta Kerja.
Sebagian massa aksi tampak menggunakan spanduk dan baliho untuk melindungi diri dari guyuran hujan.
Sementara sejumlah massa lainnya tampak menggunakan payung hingga jas hujan.
Salah satu spanduk tuntutan bertuliskan 'Telah berpulang ke Rahmatullah hati nurani DPR',
Salah seorang orator mengatakan, DPR telah melakukan pengkhianatan terhadap konstitusi, karena telah mengesahkan Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
"MK sudah menyatakan inkonstitusional, tapi pemerintah dan DPR tetap bersikeras menjadikan Perppu menjadi UU Ciptaker," ujar orator itu.