Korban yang menerima perlakuan tersebut, akan merasa trauma, was-was, takut dan lain sebagainya.
Baca juga: Hadapi Era Digital, Pemkab Sijunjung Adakan Digital Entrepreneurship Academy untuk UMKM
Dalam lingkungannya sendiri anak tersebut juga telah tercap sebagai korban pencabulan, jadi memang seharusnya korban harus pindah sekolah atau keluar dari lingkungan tersebut," terangnya.
"Secara nasional, saat ini kita masih menunggu lahirnya Undangan-Undang yang bisa memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan kepada anak ini, apalagi ini tenaga pendidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Sijunjung mengamankan seorang pria berinisial AD (45) yang diduga melakukan tindak pencabulan kepada muridnya, Jumat (10/3/2023). (*)