TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Dewan Sumber Daya Air Provinsi Sumbar menggelar rapat terkait banjir dan longsor yang terjadi di kawasan Lembah Anai dan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (24/2/2023).
Diketahui, bencana alam berupa banjir hingga longsor terjadi Selasa (21/2/2023) lalu. Bencana itu berdampak pada lingkungan hidup dan menyapu bersih bangunan-bangunan di sekitarnya.
Rapat tersebut dihadiri pula oleh Dinas Lingkup OPD Sumbar seperti Kehutanan, PSDA, BKSDA, BMCKTR, BWS V, ESDM dan NGO serta akademisi terkait.
Informasi rapat itu, disampaikan Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup Walhi Sumbar, Tommy Adam kepada TribunPadang.com, Jumat (24/2/2023).
"Rapat itu digelar dalam rangka menindaklanjuti bencana yang terjadi di kawasan Lembah Anai dan TWA Mega Mendung beberapa waktu lalu," kata Tommy.
Baca juga: Kolam Pemandian Sekitar TWA Mega Mendung Lembah Anai Rusak Berat Pasca Diterjang Banjir
Tommy menyebut, bencana alam berupa longsor dan banjir di kawasan itu hampir terjadi tiap tahun. Hingga kini, belum ada solusi dalam menjawab akar permasalahannya.
"Rapat ini juga sekaligus membahas pembangunan dan aktivitas pengumpulan masyarakat di wilayah berpotensi bencana banjir dan longsor (kawasan Lembah Anai sekitarnya)," ungkap Tommy.
Terkait dengan persoalan itu, kata Tommy, berdasarkan hasil rapat bersama Dewan SDA tadi, maka didapati beberapa rekomendasi berupa penting untuk dilakukan evaluasi ulang terkait potensi risiko bencana di kawasan tersebut.
"Terkait potensi risiko bencana, perlu dilakukan evaluasi fungsi kawasan TWA Mega Mendung untuk dikembalikan menjadi fungsi kawasan lindung," kata Tommy.
Lalu, pejabat terkait harus melakukan identifikasi detail pada bangunan sekitar kawasan hutan lindung. Serta, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kementerian terkait hingga masyarakat di sekitar Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Tanah Datar.
Baca juga: Catatan Bencana di Lembah Anai, Gagapnya Pemahaman Publik akan Tata Ruang dan Sensitif Kebencanaan
"Rapat itu juga merekomendasikan, untuk perlu adanya penindakan dan penegakan hukum terhadap pelanggar bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan," tutur Tommy.
Rekomendasi rapat yang terakhir, kata Tommy, melakukan penetapan batas sempadan sungai di Batang Anai Nagari Singgalang, X Koto, Tanah Datar dengan melibatkan APH.
Terpisah, Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, menurutnya banjir yang terjadi di kawasan Lembah Anai dan kolam pemandian sekitar mega mendung, bukan karena TWA.
"Tidak ada pengaruh dari TWA Mega Mendung, bukan karena TWA (ada di pinggir sungai) lalu banjir bandang," kata Ardi saat dikonfirmasi TribunPadang.com terkait hasil rapat bersama Dewan SDA tadi.
Hingga kini, kata Ardi, pihaknya tengah menyelesaikan persoalan izin dari TWA Mega Mendung itu, berupa izin wisata alam hingga pembuatan DED.
Baca juga: Waspada! Ruas Jalan Padang-Bukittinggi di Lembah Anai Retak-Retak Pasca Longsor
"Tahapan penyelesaian (proses izin) TWA Mega Mendung telah ditempuh, kesepakatan penyelesaian izin dan perlindungan, pemanfaatan ruang publik dan usaha," tutur Ardi.
Ardi menambahkan, saking fokusnya BKSDA Sumbar membangun dan menjaga TWA Mega Mendung itu, telah empat orang dipenjarakan pada Mei 2022.