TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim gabungan Pemko Padang melakukan penggembosan terhadap kendaraan yang masih parkir sembarangan, Jumat (24/2/23) sore.
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Padang, Dinas Perhubungan dan SK4.
Tim gabungan menyisir kawasan di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan diberikan sanksi berupa digembosi angin dari bannya.
"Razia hari ini, kita temukan ada sebanyak 11 kendaraaan yang masih parkir sembarangan, ada yang di atas trotoar dan ada juga parkir di bahu jalan," kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.
Baca juga: Dishub Padang Gembosi Daihatsu Sigra Akibat Parkir di Trotoar di Jalan Perintis Kemerdekaan
Dijelaskannya, memarkir kendaraan disembarang tempat, tentu akan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat dan juga menimbulkan kemacetan
"Parkir sembarangan jelas melanggar perda, kita sama-sama mengetahui, bahwa parkir di bahu jalan akan mempersempit akses jalan, apa lagi memarkir kendaraan diatas trotoar tentu menganggu pejalan kaki," ucapnya.
Terlihat, kendaraan yang di gembosi angin bannya yakni enam kendaraan roda 2 serta dua kendaran roda 4 dan tiga kendaraan lainya diberikan surat panggilan oleh Dinas Perhubungan Kota Padang.
"Mereka yang tidak berada di lokasi, ban kendaraan kita kemposin dan ada orangnya diberikan surat panggilan oleh Dishub,"terang Mursalim.
Ia menambahkan, penertiban kendaraan ini, akan terus dilakukan secara bertahap dan berlanjut di seluruh wiayah Kota Padang.
Baca juga: Mulai Disosialisasikan, Dishub Padang akan Terapkan Sanksi Derek Mobil Parkir Sembarangan
Ia mengimbau, masyarakat agar parkir pada tempat yang lebih aman dan tidak melanggar Perda, jika tidak akan berdampak pada pengemposan atau penderekan oleh Dishub.
"Marilah bersama-sama kita jaga dan pelihara fasilitas umum demi kepentingan bersama, serta mengembalikan fasilitas umum sebagaimana mestinya," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)