Kabupaten Dharmasraya

Polisi Tangkap Pencuri Uang Ratusan Juta yang Juga Pelaku Pembakar Kantor Ekpedisi di Dharmasraya

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku tindak pidana pencurian saat diamankan jajaran Polsek Sitiung 1 Koto Agung, Kabupaten Dharmasraya Senin (23/1/2023).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Dharmasraya menangkap pelaku diduga mencuri uang hingga ratusan juta rupiah di kantor yang bergerak di bidang ekspedisi di Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo, mengatakan bahwa pelaku berinisial L (24) diamankan pada Senin (23/1/2023).

Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung di Mapolsek Tugumulyo Polres Musirawas Polda Sumatera Selatan.

"Pelaku memuluskan aksinya mengelabui petugas dengan cara melakukan pembakaran pada tanggal 7 Juni 2022," kata Iptu Dwi Angga Prasetyo, Rabu (25/1/2023).

Ia mengatakan, akibat kejadian ini membuat Kantor ekspedisi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 385 juta rupiah.

Baca juga: Berstatus Buron, Satu Pelaku Pencuri Sapi di Tanjung Mutiara Dikejar Polisi, Diduga Lari ke Medan

"Penangkapan pemuda tersebut diawali dengan peristiwa terjadinya kebakaran di salah satu ruko kantor ekspedisi di Koto Agung tersebut," kata Iptu Dwi Angga Prasetyo.

Petugas melakukan penyidikan dan penyelidikan yang hasilnya ternyata pelaku yang melakukannya seorang diri.

"Pelaku beraksi dengan cara memasuki ruang atas ruko kantor ekspedisi dengan cara memanjat dari pintu belakang lantai dua.

Kemudian pelaku turun ke lantai satu, setelah itu pelaku mencari rekaman cctv dan mencabut rekaman CCTV tersebut," kata Iptu Dwi Angga Prasetyo.

Selanjutnya pelaku langsung mengambil uang di laci meja kasir berjumlah Rp 385 juta rupiah yang terbungkus dan tersusun rapi dengan kantong plastik warna putih.

Baca juga: Bertetangga dengan Dharmasraya, Anggota DPRD Kuansing Ogah Gabung Provinsi Sumatera Tengah

Kemudian pelaku menjatuhkan kantong yang berisikan uang dan rekaman CCTV tersebut ke rerumputan bagian belakang kantor ekspedisi.

"Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengelabui petugas dengan cara membakar kertas kardus yang berada di lantai dua untuk menghilangkan bukti atas perbuatan pencuriannya," katanya.

Ia mengatakan, hal itu dilakukannya agar uang yang ada di laci kasir terkesan ikut terbakar dalam kejadian tersebut. Selanjutnya pelaku turun dari ruangan lantai dua yang telah terbakar dengan cara melompat ke bawah.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat ke 3 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Berita Terkini